KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan berencana akan mengimplementasikan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) secara full pada tahun anggaran 2024 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor saat menghadiri sosialisasi overview kebijakan implementasi SIPD/SIPD-RI dan pelatihan modul penatausahaan SIPD/SIPD-RI di Aula Rujab Bupati Seruyan via zoom meeting.
“Pemkan Seruyan akan berkomitmen dalam mendukung program satu data, maka dari itu pada tahun anggaran 2024 mendatang, kita akan mengimplementasikan penggunaan SIPD secara full,” katanya di Kuala Pembuang, Sabtu 9 Desember 2023.
Untuk diketahui, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tersebut adalah sebagai tindak lanjut dan merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Seruyan, terhadap kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
“Di mana, pemerintah daerah dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan, harus mampu memanfaatkan aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut,” pungkasnya.
Dirinya menilai jika kegiatan ini perlu dilakukan agar seluruh pengelola keuangan nantinya dapat memahami, mengerti, menguasai dan bisa mengoperasikan setiap modul pada SIPD/SIPD-RI dengan maksimal. “Karena sebaik apapun sebuah sistem tanpa didukung SDM yang memadai, maka tidak akan ada gunanya,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post