KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan secara resmi menyampaikan pidato Bupati Seruyan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Seruyan tahun anggaran 2022.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan masa persidangan III tahun sidang 2022-2023 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo.
Dalam pidatonya, ia mengatakan bahwa penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 194 ayat (1) dan ayat (2), bahwa kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Oleh karena itu, perkenankan kami untuk menyampaikan pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Seruyan tahun anggaran 2022,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 24 Juli 2023.
Ia menjelaskan, bahwa kita patut berbangga dan bersyukur, mengingat Kabupaten Seruyan kembali menerima raport atau penilaian yang baik atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kita berhasil memperoleh predikat baik dan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Dan ini merupakan tahun ke-4 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan mendapat opini WTP. Tentu prestasi ini kita dapatkan bersama atas sinergitas dan koordinasi yang baik antara pemerintah dengan DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post