SAMPIT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim) mengikuti sosialisasi penggunaan dan pemanfaatan aplikasi E-kinerja BKN guna peningkatan kinerja yang lebih optimal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hal ini dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan untuk mendukung pengelolaan kinerja pegawai ASN di instansi pemerintah maka perlu adanya penerapan sistem informasi pengelolaan kinerja pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN),” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, Senin 24 Juli 2023.
Dijelaskannya, Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Aplikasi e-Kinerja BKN adalah aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik yang memuat tahapan pengelolaan kinerja pegawai ASN.
“Yaitu terdiri dari perencanaan kinerja pegawai ASN, pelaksanaan, pemantauan, pegawai ASN dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja pegawai ASN dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pegawai ASN,”ujarnya.
Aplikasi e-Kinerja BKN dapat diakses melalui melalui tautan https://kinerja.bkn.go.id. Aplikasi e-Kinerja BKN mempunyai karakteristik terintegrasi dengan SIASN, menggunakan database ASN yang terdapat database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan menggunakan struktur data dan tabel referensi yang sesuai dengan standar baku yang disusun BKN.
“Tata Cara Pengajuan Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN Bagi instansi pemerintah yang akan menggunakan Aplikasi e- Kinerja BKN dapat mengajukan permohonan penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN disertai penunjukan 1 orang pegawai sebagai admin Aplikasi e-Kinerja BKN pada instansi pemerintah yang bersangkutan kepada unit kerja,”bebernya.
Yakni yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengelolaan kinerja pegawai ASN di BKN dengan tembusan kepada unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pembangunan dan pengembangan sistem informasi ASN di BKN. Pengajuan permohonan yang dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian.
(dia/matakalteng.com)
Discussion about this post