KUALA PEMBUANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan secara resmi mengajukan sebanyak tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) ke lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor saat membacakan pidato pengantar Bupati Seruyan terkait penyampaian beberapa buah raperda, pada rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2022-2023.
Adapun raperda yang diajukan pada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seruyan diantaranya adalah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat beserta naskah akademik.
“Yang kedua yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta naskah akademik dan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Seruyan beserta naskah akademik,” katanya di Kuala Pembuang, Senin 24 Juli 2023.
Seiring dengan hal itu, dirinya berharap besar bahwa dengan kerja sama yang baik, raperda tersebut nantinya setelah ditetapkan menjadi suatu peraturan daerah (perda) yang selaras dengan program pemerintah.
“Yang tentunya sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat, khususnya bagi pemerintahan di Kabupaten Seruyan saat ini. Dan selanjutnya, ketiga raperda ini siap untuk dibahas oleh pihak eksekutif dengan DPRD bersama-sama instansi terkait,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post