KUALA PEMBUANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seruyan Agung Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya saat ini terus mensosialisasikan terkait dengan implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Pengawasan Tahun 2022 di wilayah setempat.
“Terus kita sosialisasikan, beberapa waktu lalu kita sosialisasi di Gedung Tangkasiang Desa Tumbang Manjul, Kecamatan Seruyan Hulu,” katanya baru-baru ini.
Ia mengatakan, adapun target dalam proses sosialisasi dan edukasi ini yakni masyarakat atau pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di wilayah setempat.
Sementara itu, sosialisasi ini sendiri dilakukan dalam rangka menyebarluaskan informasi dan implementasi terkait kebijakan perizinan berusaha di daerah.
“Selain itu, ini juga bertujuan untuk memberikan pendampingan, perbantuan dan asistensi kepada masyarakat dalam mengakses dan menggunakan OSS-RBA untuk memperoleh legalitas perizinan berusaha,” ujarnya.
Dijelaskannya, adapun materi yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut tentu saja berkaitan dengan penyelenggaraan OSS-RBA yang mencakup informasi terkait dasar hukum, gambaran umum sistem, cara pendaftaran untuk mendapatkan hak akses berupa username dan password yang akan digunakan untuk mengakses fitur di dalam OSS-RBA nantinya.
“Saat sosialisasi itu, kita juga membagikan izin dan memfasilitasi pelayanan kepada UMKM yang belum memiliki perizinan berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS-RBA,” tambahnya.
Melalui sosialisasi yang telah dilaksanakan tersebut, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat atau pelaku usaha terkait pentingnya perizinan berusaha. “Serta dapat memberikan solusi kepada setiap pelaku usaha yang masih mengalami kendala atau kesulitan dalam pengurusan perizinan terutama berkaitan dengan penggunaan aplikasi OSS-RBA,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post