KUALA PEMBUANG – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dalam rangka hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal, 29 April, 4 sampai dengan 6 Mei 2022.
Terkait dengan hal itu, Bupati Seruyan Yulhaidir meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan agar jangan sampai menambah libur di luar hari-hari yang sudah ditetapkan.
“Itukan kalau ditotal-total dengan hari sabtu dan minggu liburnya kurang lebih 10 hari. Jadi saya minta kepada selurun ASN yang ada di lingkup Pemkab Seruyan agar jangan sampai menambah libur lagi,” katanya, Senin 26 April 2022.
Diungkapkannya, Pemkab Seruyan tidak akan melakukan penambahan hari libur di luar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Jika sudah habis dari masa cuti bersama itu, tidak ada lagi libur tambahan,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah cuti bersama tersebut selesai, maka diwajibkan kepada seluruh ASN di wilayah setempat untuk kembali melaksanakan tugasnya seperti biasa. “Kecuali memang nanti ada penugasan khusus,” tambahnya.
Menurutnya, hal ini nantinya akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat. “Karena siapa tahu nanti ada masyarakat yang hendak mengurus administrasi dan lain sebagainya, tapi petugasnya masih libur, kasihan masyarakat. Makanya saya tegaskan lagi, jangan sampai ada ASN yang menambah libur,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post