KUALA PEMBUANG – Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat agar bisa memaparkan Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur tentang sewa alat mesin pertanian (alsintan).
Ketua Komisi A DPRD Seruyan Bejo Riyanto mengungkapkan, pihaknya selaku komisi yang bermitra langsung dengan DKPP bahkan tidak mengetahui jika regulasi atau peraturan mengenai sewa alsintan tersebut sudah dibuat.
“Kita di Komisi A sampai dengan saat ini masih belum ada tembusan mengenai Perbub sewa alsintan tersebut. Kami harap nanti DKPP Seruyan bisa memaparkan kepada kami mengenai regulasi tersebut,” katanya di Kuala Pembuang, Selasa 26 April 2022.
Untuk tindak lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat berencana akan melakukan rapat kerja antara komisi dengan mitra kerja untuk membahas masalah tersebut. “Khususnya antara Komisi A dengan DKPP. Mungkin di situ nanti mereka bisa memaparkan,” ujarnya.
Hal ini dikarenakan pihaknya juga harus mengetahui mengenai aturan tersebut, baik untuk teknis sewanya seperti apa, sampai yang paling terpenting adalah harga sewa agar jangan sampai memberatkan masyarakat petani yang ada di Bumi Gawi Hatantiring.
“Saat ini kita belum punya gambaran apa-apa, karena memang belum ada tembusannya. Tapi kita juga hendak tahu, khususnya mengenai harga agar jangan sampai memberatkan dan menyulitkan petani kita. Artinya jangan sampai terlampau mahal. Dan seyogyanya tarif itu ditentukan berdasarkan hasil rembuk antara pemerintah dengan petani. Makanya nanti kita akan rapat kerja dengan DKPP,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post