KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor mengungkapkan jika hasil rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Panitias Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Seruyan tahun anggaran 2021 tentunya akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan.
Hal tersebut dirinya ungkapkan saat membacakan pidato Bupati Seruyan terkait rekomendasi DPRD Seruyan terhadap LKPJ Seruyan tahun anggaran 2021 dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota serta Pansus DPRD Seruyan atas segala kerha keras dan kesungguhannya dalam memberikan rekomendasi yang berupa catatan-catatan strategis berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintah selama satu tahun anggaran 2021,” katanya, Senin 25 April 2022.
Ia mengatakan, LKPJ yang disampaikan kepada DPRD tersebut merupakan agenda konstitusional tahunan secara yuridis berdasarkan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Yang mana mengamanatkan kepada kepala daerah untuk menyampaikan laporan penyenggaraan pemerintah daerah. Yang mana juga selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgari) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerinrah Daerah.
“Dan tentunya rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Seruyan tersebut akan menjadi catatan penting bagi Pemkab Seruyan. Maka dari itulah, pada kesempatan ini pula diinstruksikan kepada seluruh kepala perangkar daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com)






















Discussion about this post