KUALA PEMBUANG – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyebutkan jika secara umum, sistematika Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan tahun anggaran 2021 telah memenuhi syarat formal sebagaimana yang telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Akan tetapi secara materi dan substansi masih perlu adanya perbaikan-perbaikan. Seperti contohnya gambaran umum yang harusnya dipaparkan secara terperinci dan jelas sehingga mudah dipahami dan dimengerti,” kata Ketua Tim Pansus DPRD Seruyan Harsandi, Senin 25 April 2022
Ia mengatakan, LKPJ Pemkab Seruyan tahun anggaran 2021 merupakan salah satu amanat konstitusi yang harus dilaksanakan dan dijunjung tinggi oleh kepala daerah sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah dilaksanakan kepada DPRD sebagai representasi dari rakyat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa “Kepala daerah menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1) kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Oleh karena itu, LKPJ yang diserahkan kepada DPRD Seruyan, kiranya penyampaian tidak bergeser begitu jauh dari jadwal ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan yang dimaksud,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, DPRD Seruyan sendiri perlu menyamakan pandangan, bahwa yang menjadi tolak ukur atau parameter atas LKPJ tersebut adalah visi dan misi daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Seruyan tahun 2018-2023. “Sserta secara khusus adalah target pembangunan dalam tahun 2021 yang harus tercapai sesuai dengan program prioritas pembangunan,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post