KUALA PEMBUANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainu’ddin Noor menyarankan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seruyan agar bisa membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal tersebut dirinya sampaikan pada saat menyampaikan sambutan dalam rapat koordinasi (rakor) evaluasi pengendalian karhutla Seruyan tahun 2021 yang dilaksanakan di Aquarius Hotel, Sampit, Kotawaringin Timur.
“Kita sarankan kepada BPBD agar bisa membuat produk hukum atau perda yang mengatur tentang penanggulangan karhutla dan turunannya sebagaimana yang diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020,” katanya, Selasa 14 Desember 2021.
Ia mengungkapkan, jika dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla ini tidak akan efektif apabila hanya mengharapkan peran dari pemerintah ataupun TNI serta Polri.
Seiring dengan hal tersebut, maka peran dari tokoh masyarakat, tokoh adat maupun relawan menjadi sangat penting dan bagi desa maupun kelurahan dapat membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) serta wajib menganggarkan dana untuk penanganan bencana maupun karhutla.
“Maka dari itu, dengan diadakannya rakor ini kita akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan pengendalian karhutla tahun 2021 serta perumusan strategi pengendaliannya untuk tahun 2022 mendatang,” pungkasnya.
(ald/matakalteng.com)
Discussion about this post