• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Sabtu, 25 Juli 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » 757 Kendaraan Bermotor Diberikan Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda

757 Kendaraan Bermotor Diberikan Pembebasan Pokok Tunggakan dan Denda

Kamis, 19 Agustus 2021
in Barito Selatan
A A
Fera

Fera

Share on FacebookShare on Twitter

BUNTOK – Sebanyak 757 kendaraan bermotor di Barito Selatan telah diberikan keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda serta pajak progresif ketiga. Demikian dikatakan, Plt kepala UPTPPD Samsat Barsel, Ferrary H Djala, Kamis 19 Agustus 2021.

Dikatakan, pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng, tentunya  berdasarkan Peraturan Guberur Kalteng Nomor 18 tahun 2021tentang pemberian keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda serta pajak progresif ketiga.

Baca juga berita lainnya

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Pemkab Barsel Gelar Rakor Penetapan Siaga Darurat Karhutla 2026

Pengadaan Mobdin Barsel Tahun 2026 Sesuai Prosedur

Secara rinci Ferrary H Djala menjelaskan, dari 757 kendaraan bermotor tersebut, sebanyak 681 unit kendaraan roda dua dengan nominal Rp 18.663.000, roda tiga 1 unit dengan nominal Rp 214 lebih dan kendaraan roda empat dengan nominal yang diterima Rp 88.551.200.

“Total nominal dari PKB yang diterima  dari kendaraan roda 2, 3 dan 4 sebanyak Rp 321.271.200,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk keringanan Bea Balik Nama (BBN2) 0 persen kendaraan bermotor roda dua 31 unit dan dan roda empat 17 unit dengan total penerimaan PKB yang dibayarkan Rp 36.591.800.

“Kami harapkan kepada masyarakat barsel mari manfaatkan Pergub ini untuk membayar pajak dan bea balik nama mumpung diberikan keringanan karena Pergub ini berlaku sampai 25 Oktober 2021 mendatang,” imbuh Ferrary. 

(co/matakalteng.com)

Share2TweetSendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Bupati Sukamara Lantik Sembilan Kepala Desa

Next Post

Legislator ini, Minta Pemberdayaan Masyarakat  Dimaksimalkan

Berita Terkait

Barito Selatan

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026
Barito Selatan

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026
Barito Selatan

Pemkab Barsel Gelar Rakor Penetapan Siaga Darurat Karhutla 2026

Jumat, 17 Juli 2026
Barito Selatan

Pengadaan Mobdin Barsel Tahun 2026 Sesuai Prosedur

Jumat, 17 Juli 2026
Barito Selatan

Efisiensi Anggaran Daerah Masih Berjalan Namun HUT RI dan HUT Barsel Tetap Dilaksanakan Dengan Sederhana

Jumat, 17 Juli 2026
Barito Selatan

Sebanyak 192 Orang Mahasiswa Akan Laksanakan KKN di Barsel

Kamis, 16 Juli 2026
Load More
Next Post

Legislator ini, Minta Pemberdayaan Masyarakat  Dimaksimalkan

Ketua DPRD Barsel Sebut, Generasi Muda “Motor Penggerak” Pembangunan

Masyarakat Diminta Ikut Berpartisipasi Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 

Rotasi Pucuk Pimpinan Pemerintahan Kotim Diharapkan Sesuai Dengan Kinerja Tanpa Tebang Pilih

RSUD Sukamara Siapkan 6 Unit Mesin Oksigen

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Galian C Ilegal di Talekoi, Diduga Ada Ormas Terseret

Sabtu, 25 Juli 2026

PT PIR Diduga Gunakan Material Ilegal untuk Pemeliharaan Jalan Houling Tambang  PT Hasnur

Jumat, 24 Juli 2026

HANI 2026, Pemkab Kotim Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah Bersih dari Narkoba

Kamis, 23 Juli 2026

BPBD Kotim Padamkan Karhutla di Perumahan CMDP, Api Melalap 1 Hektare Lahan Gambut

Kamis, 23 Juli 2026

Tabligh Akbar Bersama Ning Umi Laila, Irawati Ajak Masyarakat Perkuat Iman dan Ukhuwah Islamiyah

Selasa, 21 Juli 2026

Kotim Sepakati Raperda Penanganan Kawasan Kumuh, Perkuat Dasar Hukum Penataan Permukiman

Senin, 20 Juli 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12235 shares
    Share 4894 Tweet 3059
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5952 shares
    Share 2381 Tweet 1488
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4269 shares
    Share 1708 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3807 shares
    Share 1523 Tweet 952
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3618 shares
    Share 1447 Tweet 905
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2790 shares
    Share 1116 Tweet 698
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK