BUNTOK – Sebanyak 757 kendaraan bermotor di Barito Selatan telah diberikan keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda serta pajak progresif ketiga. Demikian dikatakan, Plt kepala UPTPPD Samsat Barsel, Ferrary H Djala, Kamis 19 Agustus 2021.
Dikatakan, pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor, dan pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng, tentunya berdasarkan Peraturan Guberur Kalteng Nomor 18 tahun 2021tentang pemberian keringanan atau pembebasan pokok tunggakan dan denda serta pajak progresif ketiga.
Secara rinci Ferrary H Djala menjelaskan, dari 757 kendaraan bermotor tersebut, sebanyak 681 unit kendaraan roda dua dengan nominal Rp 18.663.000, roda tiga 1 unit dengan nominal Rp 214 lebih dan kendaraan roda empat dengan nominal yang diterima Rp 88.551.200.
“Total nominal dari PKB yang diterima dari kendaraan roda 2, 3 dan 4 sebanyak Rp 321.271.200,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk keringanan Bea Balik Nama (BBN2) 0 persen kendaraan bermotor roda dua 31 unit dan dan roda empat 17 unit dengan total penerimaan PKB yang dibayarkan Rp 36.591.800.
“Kami harapkan kepada masyarakat barsel mari manfaatkan Pergub ini untuk membayar pajak dan bea balik nama mumpung diberikan keringanan karena Pergub ini berlaku sampai 25 Oktober 2021 mendatang,” imbuh Ferrary.
(co/matakalteng.com)
Discussion about this post