KUALA PEMBUANG – Bupati Seruyan H Yulhaidir meminta, kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergerak di bidang Pertanian atau Perkebunan dan Kehutanan agar ikut berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Kathutla), baik di wilayah Konsesi yang menjadi tanggungjawabnya maupun desa sekitar perusahaan.
Hal tersebut menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang isinya mewajibkan kepada pelaku usaha pemanfaatan dan pelaku usaha pertanian untuk memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran serta melaksanakan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang menjadi tanggung jawabnya.
“Untuk PBS yang bergerak dibidang Pertanian atau Perkebunan dan Kehutanan agar menyiapkan tenaga dan personil yang terlatih khusus untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan,” pinta H Yulhaidir selaku Bupati Seruyan, Minggu 21 Maret 2021.
Kemudian, melakukan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA) di desa sekitar wilayah PBS dan juga menyiapkan mesin beserta kelengkapan peralatan pemadam, pembuatan sumur bor dan penampungan air (embung) yang disiapkan pada titik-titik yang dianggap rawan terjadinya karhutla.
Sementara itu, dirinya menyampaikan PBS juga harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan setempat atau Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seruyan dalam rangka pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya masing-masing.
“Saya harapkan PBS yang ikut berperan aktif dalam pencegahan ini menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan, terkait pencegahan, kesiapsiagaan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan,” harapnya.
(ais/matakalteng.co.id)
Discussion about this post