KUALA PEMBUANG – Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 , Pemerintah Kabupaten Seruyan kembali memberlakukan dan memperpanjang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni berupa kebijakan bekerja dari rumah.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Seruyan pada Senin 11 Januari 2021 tentang Perpanjangan Kedua Atas Penyesuaian Sistem Kerja ASN. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga kontrak Pemkab Seruyan.
Sementara itu, bekerja secara mandiri dilakukan dengan sistem online dari rumah masing- masing. Selain itu, ponsel pegawai harus selalu aktif.
“Selama bekerja mandiri di rumah, ponsel harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan,” kata Yulhaidir dalam Surat Edarannya.
Tak hanya itu, pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini akan disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing.
“Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 2 level jabatan eselon, ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan. Itu diatur kepala perangkat daerah,” jelasnya.
Kemudian, dalam hal pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam. Serta tetap menjalankan protokol kesehatan.
Ditambahkan, perpanjangan kebijakan ini berlaku sejak dikeluarkan hingga 25 Januari 2021. Serta akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya.
(ais/matakalteng.com)
Discussion about this post