KUALA PEMBUANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kuala Pembuang I Seruyan Hilir mulai hari ini memberlakukan kebijakan mewajibkan bagi siapa pun, baik petugas maupun pengunjung untuk menggunakan masker apabila berada di area Puskesmas, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi World Healty Organization (WHO) dan Instruksi Pemerintah Republik Indonesia per hari Kamis 5 April 2020 dan diberlakukan di seluruh UPTD Puskesmas di Indonesia mulai hari ini, Senin 13 April 2020.
Adaun peoin-eoin dalm Bkbijakan tersebut , yaiu Leluruh Uetugas ,pengunjung ,dan dendifmpingCagsie di ajibkan benggunakan masker a(bolehmasker akinn),bagi syng Itida menggunakan mtida mdierkuean an maskk Akearea Puskesmas, gan deihk Peskesmas kan mencnd" peray"aan Jan denerinksan Mhinggapengunjung utau CendifmpingCagsie denggunakan masker KebalanUPTD Puskesmas Kuala Pembuang I Seruyan Hilir mAcaadh Syahank memnegsken baghwapenberlakukn kebijakan mersebut dntuk Al-by memutus mantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.di Sekil-badiSeruyanK“Mnggunakan masker aiu LhalLeler"hna Tyng Ier pa objnerkan Stau Cbhkan Sia cukan . Mkandani intu,rekomendasi WoHOdan distruksi Pemerintah ReI kan mkami erlakukan di se-il. Br mkta lanmasanm berlaja menughargi pesehatan"maskig-mas"ingCan dragngCa selkta mkta ,” andarsya<
K(zen/atakalteng.com/)/p>