KUALA PEMBUANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Kuala Pembuang I Seruyan Hilir mulai hari ini memberlakukan kebijakan mewajibkan bagi siapa pun, baik petugas maupun pengunjung untuk menggunakan masker apabila berada di area Puskesmas, guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan rekomendasi World Healty Organization (WHO) dan Instruksi Pemerintah Republik Indonesia per hari Kamis 5 April 2020 dan diberlakukan di seluruh UPTD Puskesmas di Indonesia mulai hari ini, Senin 13 April 2020.
Adapun poin-poin dalam kebijakan tersebut, yaitu seluruh petugas, pengunjung, dan pendamping pasien diwajibkan menggunakan masker (boleh masker kain), bagi yang tidak menggunakan tidak diperkenankan masuk ke area Puskesmas, dan pihak Puskesma akan menunda pelayanan dan pemeriksaan hingga pengunjung atau pendamping pasien menggunakan masker.
Kepala UPTD Puskesmas Kuala Pembuang I Seruyan Hilir Achmad Syahlani menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan tersebut untuk upaya memutus rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Seruyan Kalimantan Tengah (Kalteng) dan juga keselamatan petugas, pengunjung, dan pendamping pasien.
“Menggunakan masker itu hal sederhana yang kerap diremehkan atau bahkan diacuhkan. Maka dari itu, rekomendasi WHO dan instruksi Pemerintah RI akan kami berlakukan di sini. Bir kita sama-sama belajar menghargai kesehatan masing-masing dan orang di sekitar kita,” tandasnya.
(zen/matakalteng.com)






















Discussion about this post