PULANG PISAU – Terkait dengan Kepala Desa Sidodadi yang melakukan pemecatan ketua RW 01 dan RW 03 yang diduga karena memiliki perbedaan pandangan politik. Pemerintah Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, mengeluarkan surat teguran secara tertulis.
“Surat teguran ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan sesuai dengan tupoksi Kecamatan,” ucap Camat Maliku, Epri Gusyl Fani, Senin, 5 Februari 2024.
Ia menjelaskan, sehubungan dengan dikeluarkannya surat pemberhentian dua Ketua RW oleh kepala desa waktu itu dan setelah meneliti surat itu serta melakukan klarifiksasi langsung dengan kepala desa, pihak kecamatan menemukan adanya pelanggaran dalam pengambilan keputusan.
“Ada beberapa poin yang meliputi pemberhentian secara sepihak, tidak adanya upaya pemanggilan kepada dua Ketua RW, tidak melakukan upaya pembinaan dan didalam isi surat tidak menyebutkan kesalahan yang dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, atas dasar itu, Pemerintah Kecamatan Maliku memberikan teguran secara tertulis dan peringatan kepada kepala desa agar kedepannya dapat memperbaiki kinerja dengan lebih baik lagi dan tidak melakukan pelanggaran yang merugikan pihak lain.
Ia menambahkan, dalam melaksanakan tugas fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja kepala desa serta terwujudnya pesta demokrasi yang jujur, adil, rahasia, bebas, umum maka sangat diperlukan netralitas Kepala Desa beserta perangkatnya.
“Saya harap hal ini bisa dijadikan sebagai sebuah pelajaran untuk para Kepala Desa, agar tidak semena-mena dalam mengambil suatu keputusan yang bersifat merugikan salah satu pihak,” tutupnya.
(and/matakalteng)
Discussion about this post