PULANG PISAU – Ijtima Ulama Dunia tahun 2020, zona Asia yang digelar di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan beberapa waktu yang lalu juga dihadiri jamaah dari Kabupaten Pulang Pisau. Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) dr Muliyanto Budihardjo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan tracking kepada seluruh jamaah.
“Jumlahnya peserta ada 39 orang, semua datanya lengkap mulai nama sampai alamatnya sudah terdata semua dan data itu juga ada di masing-masing Puskesmas, Seperti Puskesmas Maliku, Pangkoh maupun Puskesmas Bahaur,” ucap Mul belum lama ini.
Ia mengatakan, langkah tracking yang dilakukan pihaknya itu sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19 di Kabupaten Pulpis dan selain itu pihaknya juga mengi nimbau kepada para jamaah yang mengikuti kegiatan itu untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
“Tentunya hal ini dilakukan guna mengantisipasi. Sebab, setelah di Kotawaringin Barat ditemukan pasien positif corona setelah mengikuti kegiatan teersebut,”jelasnya.
Ia mengaku, dari sebagian besar jamaah yang telah dilakukan pemantauan memang ada yang keras kepala dan sulit diatur. “Kami mengimbau agar bisa mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isolasi mandiri karena ini untuk kebaikan bersama dan berdasarkan protokol kesehatan,” tutupnya.
Sementara, saat ini Pemkab Pulpie memperketat dan meningkatkan pemangaman. Terkait dengan tugas protokol 2 posko perbatasan antara Desa Mintin dan Kabupaten Kuala Kapuas serta Desa Gohong tepatnya di depan Balai Benih Ikan (BBI).
Dari protokol tersebut, yang pertama kali akan dilakukan adalah:
1. Setiap mobil yang memasuki Pulang Pisau akan diberhentikan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.
2. Petugas akan menanyakan apakah akan mampir atau menuju daerah-daerah di Kabupaten Pulang Pisau atau hanya melintas saja.
3.Bila hanya melintas saja, dipersilahkan lewat, tetapi bila mampir atau akan memasuki wilayah-wilayah di Kabupaten Pulang Pisau, sopir, karnet dan seluruh penumpang diminta turun dari kendaraan dan diarahkan untuk menunjukan identitas/KTP dan pemeriksaan kesehatan.
4. Setiap penumpang wajib dilakukan pemeriksaan administrasi oleh gugus tugas covid-19 Kabupaten Pulang Pisau.
5. Setelah selesai pemeriksaan administrasi dilakukan pemeriksaan kesehatan.
6.pengecekan suhu dengan thermometergon anamnese dan pemeriksaan kesehatan bila dari hasil pemeriksaan kesehatan penumpang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) covid-19, maka yang bersangkutan diberikan pilihan :
a. kembali ke daerah asal
b. masuk ke wilayah kabupaten pulang pisau tetapi bersedia menjalani karantina selama 14 hari didampingi Tim Kesehatan Posko Gugus Tugas Covid-19 serta dikawal oleh Kepolisian Resort Pulang Pisau.
7. Bila dari hasil pemeriksaan kesehatan penumpang dinyatakan Orang Dalam resiko (ODR) maka yang bersangkutan diperbolehkan masuk ke wilayah di Kabupaten Pulang Pisau dengan ketentuan :
a. Yang bersangkutan melapor ke Puskesmas di tempat tinggalnya.
b. Puskesmas melakukan pengawasan pada ODR tersebut selama 14 hari dan melaporkan ke POSKO covod-19 Kabupaten Pulang Pisau.
(and/matakalteng.com)






















Discussion about this post