PULANG PISAU – Barangkali kita sudah terlampau akrab dengan kata pencemaran lingkungan. Terlebih akhir- akhir ini, industri tumbuh dimana-mana dan mesin-mesin canggih meraja lela.
Sebagai pelaku usaha dalam hal ini perusahaan, tentunya harus menjaga bagaimana caranya jangan sampai merusak tatanan lingkungan dengan membiarkan pencemaran tersebut terjadi disuatu tempat atau wilayah.
Seperti yang terjadi pada Pabrik Karet yang berlokasi di Desa Garong, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Kalimantan Tengah (Kalteng). Beberapa waktu yang lalu, beredar foto anggota kepolisian sedang memasang garis polisi (police line) yang bertempat di area PT. Kahayan Berseri.
Informasi yang diimpun matakalteng, pemasangan police line tersebut diduga dikarenakan PT Kahayan Berseri telah melakukan pencemaran lingkungan. Tentunya, hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi sebagian masyarakat setempat.
Mendengar ramainya perbincangan terkait pemasangan police line tersebut, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk mendaptkan informasi yang valid dengan menghubungi Herman selaku General Manager (GM) Perusahaan setenpat, melalui pesan WhatsApp.
Namun sayang, matakalteng hanya menerima balasan singkat dari perusahaan setempat. “Maaf pak, kami belum bisa memberikan keterangan perihal tersebut di atas karena masih di proses oleh bagian legal perusahaan pak,” balas Herman dengan singkat.
(and/matakalteng.com)
Discussion about this post