KUALA KURUN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) setempat, yang membahas terkait evaluasi pelaksanaan kegiatan dan program yang sudah dianggarkan pada tahun 2020.
”Dari RDP ini, diketahui hingga 25 Februari, serapan anggaran untuk kegiatan fisik di DPU masih belum terealisasi. Untuk itu, kami minta agar penyerapan anggaran harus segera direalisasikan dengan kualitas baik,” tegas Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Gumas Untung Jaya Bangas, Rabu 26 Februari 2020.
Selain mempercepat serapan anggaran, lanjut dia, DPRD juga meminta kepada DPU untuk secepatnya melakukan mengerjakan kegiatan, baik itu proses lelang ataupun pekerjaan fisik di lapangan. Hal ini mengingat, anggaran yang tersedia dan pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
”Kami ingin semua pekerjaan fisik di lapangan tersebut, dikerjakan dengan tepat waktu, tepat guna, tepat mutu,” ujarnya.
Berdasarkan RDP itu, juga disepakati bahwa pelaksanaan kegiatan multiyears pada tahun 2020-2023 menggunakan proses Memorandum of Understanding (MoU), tidak melalui Peraturan Daerah (Perda). Dengan catatan, poin MoU memiliki kewajiban mengikat, baik itu pihak ketiga atau pemerintah daerah
”Dipilihnya MoU ini untuk mempercepat proses pengerjaannya di lapangan. Dengan tidak mengurangi arti dan makna peraturan yang berlaku, serta disesuaikan dengan alokasi anggaran tersedia,” tutur Politikus Partai Demokrat ini.
Dalam kegiatan multiyears pada tahun 2020-2023, tambah dia, akan dilakukan peningkatan Jalan Parempei-Bereng Jun Rp 40 miliar, Jalan Tumbang Miri-Batu Tangkoi-Tumbang Marikoi Rp 45 miliar, dan Jalan Tumbang Miri-Tumbang Sian-Tumbang Napoi Rp 80 miliar.
”Selain itu, juga ada pembuatan pile slab menuju Oprit Jembatan Sei Kahayan di Kecamatan Sepang sebesar Rp 35 miliar,” terangnya.
(sid/matakalteng.com)






















Discussion about this post