PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya berencana menata ulang tata letak serta pengelolaan reklame di sejumlah jalan utama sebagai langkah strategis untuk memperindah wajah kota dan memaksimalkan pendapatan daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, mengatakan saat ini pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang akan menjadi dasar hukum dalam pengaturan reklame, meliputi ukuran, jarak antar papan reklame, hingga titik penempatannya.
“Memang selama ini pengelolaan pajak reklame belum sepenuhnya optimal. Karena itu, kami menyiapkan aturan agar ke depan penataan reklame lebih tertib, indah, dan terukur,” ujarnya, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut juga menekankan aspek keselamatan pengguna jalan dengan memastikan penempatan reklame tidak mengganggu pandangan atau membahayakan lalu lintas. Selain itu, pemerintah berencana menata lokasi reklame agar seragam dan sesuai zona yang telah ditetapkan.
“Ukuran, jarak, serta tinggi tiang reklame akan diatur secara jelas. Harapannya, tata ruang kota menjadi lebih rapi dan tetap menarik secara visual,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa pembenahan ini tidak hanya fokus pada estetika kota, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan potensi pajak reklame sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan pengelolaan yang teratur, reklame bisa berfungsi ganda sebagai media promosi dan pendukung peningkatan pendapatan daerah,” tutupnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post