PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik. Salah satu langkah konkret yang akan diambil ialah memperluas keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana ke sektor layanan kesehatan dan pendidikan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan paparan dalam kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 di Aula Kanderang Tingang, Kantor Diskominfosantik Provinsi Kalteng, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Zaini menjelaskan bahwa pemerintah kota akan membentuk PPID Pelaksana di setiap Puskesmas dan satuan pendidikan di wilayah Palangka Raya. Upaya ini bertujuan agar layanan informasi publik dapat lebih merata serta mudah dijangkau masyarakat di berbagai sektor.
“Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini telah memiliki PPID Pelaksana hingga di tingkat kelurahan. Setiap PPID di perangkat daerah berfungsi untuk menjamin penyampaian informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi,” ujar Zaini.
Dia menambahkan, dengan adanya PPID di sektor pendidikan dan kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih terbuka terkait layanan publik, kebijakan pendidikan, serta pelayanan kesehatan dasar.
Menurutnya, penguatan peran PPID merupakan bagian penting dari strategi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kami berkomitmen agar setiap layanan publik, termasuk sekolah dan Puskesmas, memiliki sistem informasi yang terbuka serta mudah diakses masyarakat,” tutupnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post