PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan bahwa Raperda tersebut merupakan pembaruan dari Perda Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi dan dinamika terkini.
“Kita perlu aturan baru yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman, terutama terkait pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah perkotaan dan pinggiran,” ucap Fairid.
Ia menjelaskan bahwa selama ini dampak kebakaran hutan dan lahan sangat merugikan masyarakat, baik secara ekonomi, sosial, budaya, maupun kesehatan. Bencana kabut asap yang kerap terjadi menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk membangun sistem penanganan yang terintegrasi, komprehensif, dan berkelanjutan.
Melalui Raperda ini, Pemerintah Kota berupaya menghadirkan dasar hukum yang lebih kuat untuk mendukung sinergi antarinstansi, memperkuat peran masyarakat dalam pencegahan, serta memastikan mekanisme penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran lingkungan.
Fairid menegaskan, pembahasan Raperda Pengendalian Karhutla akan mengakomodasi kepentingan semua pihak termasuk dunia usaha, lembaga masyarakat, dan unsur Forkopimda agar pengendalian kebakaran dapat dilakukan secara efektif dan terpadu. “Penanganan kebakaran bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Selain itu, Raperda tersebut juga akan menyesuaikan dengan kebijakan nasional dan peraturan terbaru terkait lingkungan hidup, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan keselarasan antara regulasi daerah dan kebijakan pusat.
Fairid berharap, kehadiran Raperda baru ini akan memperkuat upaya pencegahan dini, mempercepat respons kebakaran, serta meningkatkan kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman Karhutla di masa mendatang.
“Dengan payung hukum yang kuat, Palangka Raya akan lebih tangguh menghadapi risiko bencana dan menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post