PALANGKA RAYA – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, para peserta Pemilu diimbau untuk memenuhi peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah. Salah satu peraturan tersebut yaitu memberikan waktu selama tiga hari, dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, sebagai masa tenang sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Saat memasuki masa tenang, peserta, pelaksana, dan tim kampanye pemilu harus mempersiapkan segala perlengkapan kampanye mereka. Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Sastriadi, meminta kepada para peserta Pemilu untuk membersihkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun,” ujar Sastriadi, Minggu 11 Februari 2024.
Ia menambahkan terdapat beberapa hal yang dilarang dilakukan selama masa tenang oleh peserta Pemilu atau tim kampanye, seperti menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk mendapatkan suara. Selain itu, pemilu juga akan diperketat pengawasannya oleh KPU untuk menghindari terjadinya pelanggaran oleh pada peserta Pemilu.
Namun pada kenyataannya hingga pukul 12.00 wib, masih ada sejumlah titik lokasi di beberapa ruas jalan di Kota Palangka Raya yang masih menampilkan APK yang belum dibersihkan. Hal ini mengindikasikan bahwa masih ada beberapa peserta Pemilu yang kurang memahami betul peraturan dalam memasuki masa tenang.
“Dalam Pemilu 2024, masa kampanye yang diberikan berlangsung selama 75 hari, terhitung sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, Pemilu akan memasuki masa tenang selama tiga hari sebelum memasuki tahap pemungutan suara pada 14 Februari 2024,” jelasnya.
Dalam satu proses pemilihan umum, sesungguhnya terdapat aturan yang sangat ketat dan perlu ditaati secara ketat oleh semua peserta. Ini dilakukan agar setiap orang bisa memilih dengan bijak dan tanpa adanya pengaruh atau persuasi yang salah. Kampanye juga harus dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk memastikan kelancaran setiap tahapan Pemilu.
“Sudah seharusnya untuk semua pihak tetap memenuhi peraturan dengan sungguh-sungguh demi suksesnya tahapan pemilihan umum,” pungkasnya.
(vi/matakalteng)






















Discussion about this post