SAMPIT – Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menerima tiga laporan dan pengaduan terkait seorang konten kreator di Sampit berinisial FR. Tiga pelapor telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus-kasus yang melibatkan konten kreator tersebut.
“Mohon waktu ya, sementara yang termonitor ada 3 laporan (mengenai konten kreator, Red),” ungkap Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Besrom Purba kepada wartawan ini, Minggu 11 Januari 2024. Besrom Purba, yang sebelumnya merupakan penyidik di Mabes Polri, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidak laporan lain yang ditangani oleh Unit Satreskrim Polres Kotim.
“Saya akan cek terlebih dahulu. Mungkin ada laporan lain yang sedang ditangani oleh unit kami,” tambahnya. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan, tiga laporan terkait konten kreator tersebut meliputi laporan dari pihak Dishub Kotim pada tanggal 30 Januari 2024 diduga terkait pengrusakan gardu lampu PJU Terowongan Nur Mentaya.
Selain itu, terdapat juga laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pencemaran nama baik dan penghinaan profesi yang dilakukan pada 21 Agustus 2023 lalu. Laporan terbaru, yang dilaporkan pada 9 Februari 2024, juga menyoroti penghinaan profesi dan pencemaran nama baik seorang Pengacara Aktif. Hingga saat ini, para pelapor telah menjalani BAP, namun terlapor belum dipanggil untuk menjalani pemeriksaan BAP.
(gus/matakalteng)
Discussion about this post