PALANGKA RAYA – Hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus menggali sejumlah potensi penapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Salah satunya Badan Pengelola Pajak Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya pada 2024 akan menagih PBB Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya.
Menanggapi hal tersebut, General Manager (GM) Angkasa Pura II, Ardha Wulinagara mengatakan, jika saat ini pihaknya tengah melakukan pengukuran luasan lahan dari Bandara Tjilik Riwut.
“Sementara ini, yang terhitung ada 388 hektar. Tetapi saat ini masih ada sengketa di lahan milik Bandara,” katanya, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin, 18 Desember 2023.
Saat disinggung terkait kesiapan membayar PBB sebesar Rp3 Miliar, dirinya mengungkapkan saat ini sedang melakukan perhitungan nominal PBB dengan BPPRD Palangka Raya.
“Belum pasti nominal itu (Rp3 Miliar, red). Nominal pasti nanti akan dirapatkan kembali bersama BPPRD,” ucapnya.
Namun, dirinya mengakui, jika membayar pajak merupakan suatu kewajiban untuk pembangunan suatu daerah.
“Kami dari pihak Angkasa Pura II siap berkoordinasi lebih lanjut dalam pemenuhan pembayaran PBB demi pembangunan daerah Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
(rzl/matakalteng)






















Discussion about this post