PALANGKA RAYA – Gerakan Manau Talawang Pancasila Sakti (GMTPS) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaporkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Merdeka (GERAM) ke Ditreskrimsus Polda Kalteng lantaran telah membakar foto Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Wakil Gubernur Edy Pratowo. Kejadian ini saat pelaksanaan demo puluhan mahasiswa pada Selasa, 25 Oktober 2022.
Bahkan, di dalam foto tersebut Sugianto mengenakan topi yang ada lambang Pancasila. Hal ini juga dinilai tidak etis. “Pada dasarnya kami tidak melarang warga dan adik-adik mahasiswa untuk menggelar demonstrasi, karena pada prinsipnya menjunjung hak atas kedewasaan berpendapat,” kata Ketua GMTPS Kalteng, Eda, usia menyampaikan laporan.
Namun, pihaknya tidak menyetujui jika kebebasan tersebut disalahgunakan dengan cara membakar lambang negara yaitu Pancasila yang melekat pada gambar/foto Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng.
“Tindakan penistaan terhadap lambang negara Garuda Pancasila yang ada di foto topi Gubernur/Wakil Gubernur merupakan sebuah tindakan melanggar hukum. Begitu pula dengan pembakaran foto Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng,” ungkapnya.
Lebih lanjut Eda mengatakan, para mahasiswa dinilai telah melanggar Pasal 207 dan 154 huruf a KUHPidana. Bahkan pihaknya akan menggelar demo tandingan yang direncanakan berjumlah 500 orang terdiri dari gabungan ormas dan elemen masyarakat.
Di sisi lain, Presiden Mahasiswa Universitas Palangka Raya, Permutih Imam Basar pada saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, menyatakan jika pihaknya belum dapat berkomentar terkait permasalahan tersebut. “Mungkin saya tidak berkomentar terkait laporan tersebut bang, sampai titik permasalahannya terang,” tungkasnya.
(Rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post