PALANGKA RAYA – Menindaklanjuti instruksi Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Direktorat Lalu Lintas, telah meniadakan tilang konvensional atau manual, yang kini berganti menjadi tilang elektronik atau ETLE. Instruksi tersebut juga telah diberikan kepada seluruh Satlantas polres jajaran.
“Jajaran telah kami berikan arahan untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah kota, maupun kabupaten untuk dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE,” kata Dirlantas Polda Kalteng, Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Andi Kirana, Kamis, 27 Oktober 2022.
ETLE yang aktif 24 jam tersebut dinilai dapat mengakomodasi pelanggaran secara sistematis dan teknis dengan mengirimkan surat konfirmasi apabila pengemudi melakukan pelanggaran di titik ETLE.
Namun hingga saat ini, penerapan ETLE masih belum maksimal lantaran baru ada satu titik di Palangka Raya Sementara di daerah lain masih belum terdapat tilang ETLE. “Sejauh ini baru ada dua kabupaten yakni Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat yang mengkonfirmasi akan mendukung program ETLE,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile yang memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yakni untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.
“Bedanya ada di posisi penempatannya saja. Bila ETLE biasa hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan. Kalau ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian,” jelasnya.
Bahkan, lanjut AKBP Andi Kirana, ETLE biasa bersifat statis atau terbatas pada satu titik tertentu, sedangkan ETLE Mobile bersifat dinamis atau bisa berpindah-pindah.
Jika melihat dari cara kerjanya, ETLE biasa dan ETLE Mobile memiliki perbedaan. Pada ETLE biasa gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.
Kemudian, sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar. Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
“Sedangkan, pada ETLE Mobile pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di Pengadilan,” tutupnya.
(Rzl/matakalteng.com)






















Discussion about this post