PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyusul Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah menerapkan lebih dulu, sehingga kabupaten dan kota juga diwajibkan untuk membentuk Satgas PMK.
Hal ini disampaikan oleh Asisten 1 Setda Kota Palangka Raya, Urianinu Ludjen yang menyebutkan, sesuai petunjuk dari BNPB bahwa Ketua Satgas PMK Kota Palangka Raya nantinya akan dijabat oleh Kepala BPBD Kota Palangka Raya.
“Namun sebelum Satgas PMK dibentuk nantinya terlebih dulu status Kota Palangka Raya harus ditetapkan sebagai daerah darurat tertentu, setelah itu baru bisa dibentuk tim pengawasan,” sebutnya, Selasa 19 Juli 2022.
Ninu mengatakan, dengan ditetapkannya status darurat tertentu nantinya bukan berarti hewan berkaki empat seperti sapi atau lainnya tidak bisa masuk ke Kota Palangka Raya, namun hanya sebatas pengawasannya akan diperketat.
Nantinya semua sapi yang berasal dari luar Kota Palangka Raya harus mendapatkan surat sehat dari daerah asal dan sesampainya di Kota Cantik harus dikarantina hingga beberapa hari.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post