PALANGKA RAYA – Ketua harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, tidak menepis jika data kasus konfirmasi positif Covid-19 masih terdapat kendala, terutama dalam pengakurasian data.
Emi menjelaskan, selama ini data allrecord untuk kasus Covid-19 di Kota Palangka Raya dalam penginputan menggunakan alamat KTP dari yang bersangkutan. Hal inilah yang menjadi kendala mengapa data kasus antara pihak pemerintah kota dan pemerintah provinsi masih terdapat perbedaan.
“Saat ini tengah diupayakan perbaikan ataupun pengakurasian data. Data pihak pemprov menggunakan alamat KTP dari pasien Covid-19. Sedangkan tim satgas kota melalui tim tracing menggunakan alamat domisili. Ini sering terjadi perbedaan dalam penginputan data,” bebernya, Senin 9 Agustus 2021.
Emi mencontohkan, pasien A adalah warga yang ber KTP Kota Palangka Raya, namun ternyata domisilinya adalah di Kabupaten Pulang Pisau. Ketika pasien A terkonfirmasi positif di wilayah domisilinya maka data yang masuk adalah data Kota Palangka Raya.
Terdapat kasus, ada seorang warga di Kelurahan Palangka terkonfirmasi positif. Namun setelah tim tracing datang, ternyata yang bersangkutan saat itu berdomisili di Kabupaten Pulang Pisau. Data yang masuk ke pihak provinsi adalah data kota. Tapi kota nyatanya tidak menemukan pasien itu di rumah, bahkan tidak merawat yang bersangkutan.
Maka itulah ungkap Emi, alasan pihaknya mengusulkan, baiknya data allrecord menggunakan alamat domisili pasien, karena dapat mengurangi kerancuan dalam input data. Apabila pasien ber KTP kabupaten lain, akan tetapi domisili di Kota Palangka Raya maka yang bersangkutan adalah warga domisili Palangka Raya.
“Kami telah ajukan hal ini kepada pihak pemprov agar menggunakan data domisili untuk data allrecord. Jadi, tinggal tunggu bagaimana tindak lanjut dari pihak pemprov,” pungkas Emi.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post