SAMPIT – Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) sudah menyediakan tempat untuk isolasi mandiri bagi masyarakat yang kurang mampu dan terpapar Covid-19.
Untuk itu, Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kotim Megawati mengatakan, dalam hal penerima bantuan tersebut yang bersangkutan harus menyertakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
“Hal ini menjadi studi kasus bagi kita, mengapa demikian? dalam masa pandemi seperti ini kita tidak bisa menilai kriteria masyarakat yang tidak mampu berdasarkan keberadaan materilnya,” kata Megawati, Selasa 10 Agustus 2021.
Lanjutnya, bagaimana dengan masyarakat yang dikatakan cukup mampu namun di masa pandemi ini usaha mereka tidak jalan.
“Menurut kami masyarakat yang isolasi mandiri berhak meminta bantuan kepada pemerintah daerah tanpa tebang pilih. Karena pada masa pandemi ini kita tidak bisa menilai ketidak mampuan masyarakat dengan dilihat dari keberadaan materilnya,” tegasnya.
(dia/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post