PALANGKA RAYA – Pada rapat paripurna yang digelar beberapa waktu lalu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengusulkan regulasi atau peraturan daerah yang didalamnya mengatur upaya percepatan penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi di Kota Palangka Raya.
Fairid menilai, dengan adanya regulasi tersebut akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya dalam mengambil setiap keputusan dan kebijakan.
“Menghadapi masa pandemi seperti saat ini perlu digodok satu buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Palangka Raya tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Tidak kalah pentingnya akan menjadi regulasi dari upaya perlindungan masyarakat secara luas,” jelasnya, Selasa, 27 Juli 2021.
Disisi lain Fairid menekankan diajukannya raperda tersebut juga semata-mata untuk kepentingan umum dan perlindungan hukum kepada masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lainnya yang terdampak Covid-19. Baik dari aspek ekonomi, kesehatan dan sosial kemasyarakatan.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan tersebut dan akan segera membahasnya pada sidang berikutnya.
“Raperda ini akan segera dilakukan pembahasan pada masa sidang DPRD Kota Palangka Raya,” ujar Sigit.
(liv/hab/matakalteng.com)






















Discussion about this post