KUALA PEMBUANG – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Seruyan mewacanakan untuk membuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang cadangan beras daerah.
“Hal tersebut merupakan salah satu upaya dan solusi untuk menampung hasli panen masyarakat, makanya kita berencana dan berinisiatif membuat Perda tentang Cadangan Beras Daerah,” kata Kepala DKPP Seruyan Albidinnor, Selasa 27 Juli 2021.
Ia mengatakan, hal ini juga merupakan salah satu bentuk realisasi bahwasanya pemerintah daerah hadir untuk membantu para petani di wilayah setempat dalam hal mengatasi permasalahan pemasaran hasil panen yang selama ini masih banyak dikeluhkan.
“Disamping itu, hal tersebut juga dilatarbelakangi oleh amanat undang- undang. Yang mana memang setiap daerah berkewajiban untuk memiliki cadangan beras di daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini pembuatan Perda tersebut telah memasuki tahap pembahasan rancangan. Sedangkan naskah akademiknya sendiri sudah selesai dibuat.
“Selanjutnya tinggal kita ajukan kepada tim legislasi daerah atau bagian hukum. Kita berharap ini bisa disetujui untuk mengatasi permasalahan selama ini. Nantinya kita akan punya tempat penampungan khusus beras dan dapat bekerja sama dengan para petani lokal maupun pihak bulog,” tambahnya.
Disamping itu, jika memang dalam suatu kondisi terjadi suatu permasalahan seperti daerah lain yang mengalami kekurangan pemasokan beras, maka Seruyan bisa menyalurkannya. ” Disamping juga beras cadangan pemerintah yang ada di pusat,” jelasnya.
(ald/matakalteng.com),
Discussion about this post