PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menghimbau agar para pedagang tidak berjualan di atas trotoar. Alman mengatakan bahwa pihaknya tidak akan ragu melakukan penertiban kepada para pedagang.
Jauh sebelumnya disebutkan Alman, larangan berjualan di atas trotoar sejak lama sudah diingatkan. Para pedagang yang berjualan di atas trotoar dapat mengganggu aktivitas pejalan kaki, mempengaruhi kelancaran lalu lintas, bahkan bisa saja menimbulkan kecelakaan.
“Diharap para pedagang bisa memahami bahwa trotoar itu adalah fasilitas publik. Kalau trotoar dialih fungsikan tentu dapat mengganggu kenyamanan,” ujarnya, Jumat 29 Januari 2021.
Alman meminta agar para pedagang dapat membantu Dishub Kota Palangka Raya untuk tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai sarana untuk berdagang.
Terlebih akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan apabila hak mereka dirampas. Terutama akan mengganggu ketertiban berlalu lintas.
“Secara teknis keselamatan berlalu lintas sangatlah penting. Terutama mencegah aspek yang dapat menjadi faktor penyebab. Seperti halnya berjualan di trotoar atau bahu jalan,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Dishub Kota Palangka Raya melakukan penertiban sejumlah pedagang di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya yang menggunakan trotoar sebagai sarana menggelar usahanya.
“Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Kami berikan arahan agar tidak berjualan menggunakan trotoar jalan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.co.id)






















Discussion about this post