SAMPIT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali menerima tahanan baru sebanyak 30 tahanan Pengadilan Negeri (AIII), yang sebelumnya berada di tahanan Polres Kotawaringin Timur dan Polres Seruyan.
“Dari 30 tahan baru, 1 diantaranya berjenis kelamin perempuan asal Sampit,”terang Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto melalui Seksi Bimbingan Narapidana Anak didik dan Kegiatan Kerja, Suhaimi, Sabtu 30 Januari 2021.
Dimana 30 tahanan baru tersebut 11 orang berasal dari Kabupaten Seruyan dengan 5 kasus pencurian bidang perkebunan, 2 kasus perlindungan anak, 2 pencurian, 1 narkotika dan 1 orang tahanan tersandung kasus penggelapan.
Sedangkan dari Kotim sebanyak 19 orang, dimana 17 laki-laki, 2 wanita dengan kasus14 narkotika,2 perlindungan anak,1 lakalantas,1 penggelapan dan 1 penipuan. Suhaimi, menjelaskan bahwa tahanan yang diterima pihaknya merupakan tahanan dalam tahap proses persidangan oleh Pengadilan Negeri (AIII) atau teri.
“Tahanan kami teri atau tahanan dalam tahap proses persidangan di tahanan Pengadilan Negeri (AllI) , sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-20.PR.01,” jelasnya.
Dirinya juga memaparkan bahwa sejak tahun 2020 bahwa setiap penerimaan tahanan baru wajib menerapkan protokol kesehatan mulai dari proses masuk sampai pada proses penempatannya di blok hunian Lapas.
Sehingga sebelum tahanan dimasukkan Lapas, Aparat Penegak Hukum (APH) telah berkoordinasi dengan pihak Lapas, karenanya Lapas Sampit telah mempersiapkan skenario penerimaan tersebut termasuk penyiapan kamar isolasi khusus dan telah dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum ditempati tahanan baru.
“Lapas Sampit sampa saat ini masih tetap menerapkan Protokol kesehatan dalam penerimaan tahanan baru sesuai dengan ketentuan, tahanan yang masuk Lapas harus dilengkapi hasil rapid t Covid-19 dengan hasil non reaktif, saat masuk ke Lapas setiap tahanan akan dicek suhu tubuhnya, diwajibkan mengenakan masker, masuk box strerilisasi, disetrilkan barang bawaannya, dicek kembali kesehatannya dan masuk kamar isolasi minimal selama 14,” tuturnya.
Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Lapas Kelas IIB Sampit. Sehingga penerapan Protokol kesehatan dilakukan secara ketat oleh pihkanya.
Sementara itu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, juga mengeluarkan 19 narapidana (Napi) untuk menjalani asmilasi rumah. Mereka yang mendapat asmilasi rumah tersebut terdiri dari 6 napi dengan kasus narkotika, 6 pencurian, 1 penganiayaan, 1 ITE,1 Lakalantas, 1 penyebar berita bohong, 1 penggelapan, dan 1 perpajakan serta 1 penadah.
Hingga saat ini jumlah napi yang telah mendapat asmilasi sebanyak 35 orang, dimana sebelumnya telah ngeluarkan sebanyak 16 orang napi. Sedangkan total napi yang akan mendapat asmilasi rumah sebanyak 115 orang.
“Mereka telah memenuhi syarat dengan berkas yang lengkap dan yang pasti sudah menjalani separo dari masa pidana dan masuk ke Permen nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi,” ungkapnya.
Dalam hal ini, Agung Supriyanto juga menyempatkan diri menemui keluarga dari napi yang mendapat asmilasi rumah saat melakukan penjemputan di Lapas Kelas IIB Sampit.
“Saya serahkan kembali narapidana kepada pihak keluarga dan bantu Bapas Sampit untuk melakukan pengawasan serta kalau ada hal-hal selanjutnya yang akan ditanyakan silahkan hubungi contak person yang sudah kami sediakan,”ucapnya kepada keluarga napi.
Tidak hanya itu, dirinya juga memberi pesan kepada napi yang mendapat asmilasi rumah untuk dapat menjalani asimilasi rumah ini sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, jangan sampai melanggar pidana kembali yang akhirnya Surat Keputusan Asimilasi dicabut.
(dev/matakalteng.com)
Discussion about this post