PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat ditemukan ada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran.
Inspektur Kota Palangka Raya, Eldy mengatakan hasil pemeriksaan Inspektorat akan diserahkan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) yang diketuai oleh Wakil Walikota Palangka Raya.
“Kelima ASN ini sedang kami proses. Jenis pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam mulai dari lalai melaksanakan tugas, tidak masuk kerja dan perselingkuhan,” beber Eldy, Selasa 26 Januari 2021.
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan tergantung pada keputusan Bapek, karena Inspektorat hanya melakukan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan.
Jumlah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh ASN ditahun 2020, lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai belasan kasus. Eldy berharap ke depannya para ASN lebih disiplin dalam menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
(vi/matakalteng.com)






















Discussion about this post