PALANGKA RAYA – Setelah pemerintah pusat melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di pulau Jawa dan Bali, terhitung 11 hingga 25 Januari 2021. Maka sekarang giliran Kota Palangka Raya yang akan menerapkan kebijakan tersebut selama 14 hari, dimulai sejak 17 Januari sampai 31 Januari 2021.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan pemerintah kota dalam hal inj tidak menerapkan PSBB, namun lebih kepada pengetatan pembatasan aktivitas masyarakat.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19, tidak jauh berbeda pada saat perayaan Natal dan Tahun baru lalu. “Pengetatan yang dilakukan kurang lebih sama seperti yang dilakukan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 yang lalu,” ungkap Emi, Minggu 17 Januari 2021.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota draft surat edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Poin-poin tersebut antara lain memuat pembatasan jam operasional aktivitas pelaku usaha kuliner dan operasional Tempat Hiburan Malam (THM).
“Bagi pelaku usaha aktifitas dimulai pada 09.00 wib dan dibatasi hingga pukul 21.00 wib, di atas jam tersebut para pelaku usaha diminta melayani pelanggan yang take away saja,” ujar Emi. Bila melanggar ketentuan tersebut maka akan ditindak tegas sesuai dasar hukum yang berlaku yaitu Perwali Nomor 26 Tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes).
Emi juga menginfokan pembatasan aktivitas masyarakat ini merupakan salah satu hal yang diwajibkan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah yang tidak menerapkan PSBB. “Jadi Palangka Raya tidak menerapkan PSBB, namun hanya menerapkan pengetatan dan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku selama 14 hari kedepan,” pungkasnya.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post