PALANGKA RAYA – Setelah beberapa waktu lalu mengadakan rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Palangka Raya melalui tim satgas bersama pemerintah provinsi dan Kantor wilayah Kementerian Agama terkait pembelajaran tatap muka, pembelajaran tatap muka terhitung bulan Januari 2021 atau Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 dipastikan ditiadakan, atau tetap dilaksanakan secara daring.
Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani membeberkan, evaluasi terhadap hasil rakor akan dilaksanakan pada bulan Februari mendatang. Berdasarkan hasil evaluasi ini nantinya akan diketahuii apakah memungkinkan dilaksanakannya pembelajaran secara tatap muka.
“Jika terjadi penurunan kasus positif Covid-19 di Kota Palangka Raya, maka tidak menutup kemungkinan pembelajaran secara tatap muka dapat dilakukan. Namun jika terjadi sebaliknya maka kami tetap merekomendasikan belajar secara daring,” Jelas Emi.
Emi juga menambahkan instansi terkait seperti Disdik dan Kemenag harus mempersiapkan kelengkapan persyaratan jika kegiatan belajar tatap muka dibuka kembali. Persyaratan itu sendiri tercantum dalam surat keputusan bersama atau SKB 4 Menteri, yakni berupa pemenuhan persyaratan, antara lain setiap sekolah harus menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan.
Berikutnya kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan, untuk mengetahui siapa yang memiliki komoditas, baik dari guru maupun murid hingga riwayat kontak erat covid-19.
“Tak kalah penting adalah persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Tanpa persetujuan perwakilan orang tua, sekolah itu tidak diperkenankan untuk di buka,” pungkas Emi.
(vi/matakalteng.com)
Discussion about this post