PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 sebesar Rp 3.488.798,- atau mengalami kenaikan dari UMK 2022 yang hanya Rp 3.205.291,-.
“Sesuai dengan hasil kesepakatan bersama untuk UMK 2023 menjadi Rp 3.488.798,- dan penetapannya setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nanti,” kata Wakil Bupati Mura, Rejikinoor saat menghadiri kegiatan sidang Dewan Pengupahan di Puruk Cahu, Kamis 1 Desember 2022.
Penetapan upah minimum tersebut sebagai perlindungan terhadap para pekerja atau buruh. “Penetapan upah minimum tahun 2023 berpedoman pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022,” katanya.
UMK 2023 mengalami kenaikan signifikan jika dibandingkan 2022. Walaupun hanya upah minimum, namun apa yang sudah diberikan perusahaan, khususnya pertambangan dan perkebunan tidak lain untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat.
Wabup pun meminta perusahaan agar memperhatikan masyarakat lokal di wilayah di perusahaan beroperasi. “Perusahaan jangan hanya bisa mengeruk hasil bumi. Kami ingin masyarakat kami diberdayakan oleh perusahaan, terutama mereka yang berada di wilayah binaan perusahaan agar lebih perhatian,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker) Kabupaten Mura, Kariadi mengatakan, UMK yang baru saja disepakati tersebut berlaku mulai 1 Januari 2023. UMK dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi pekerja, serta menjaga kelangsungan usaha.
Acara sidang Dewan Pengupahan penetapan UMK Kabupaten Murung Raya tersebut juga dihadiri pihak dari DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), perwakilan perusahaan dan pemangku kepentingan terkait lainnya.
(Zon/matakalteng.com)
Discussion about this post