PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) gelar rembuk stunting dalam rangka pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan Stunting yang menghasilkan komitmen bersama penurunan stunting serta rencana kegiatan intervensi gizi terintegrasi lintas sektoral yang berlangsung di GPU Tira Tangka Balang, Kota Puruk Cahu, Kamis, 28 Juli 2022.
Kegiatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Hermon, mewakili Bupati Mura menjelaskan, rembuk Stunting sendiri merupakan langkah penting yang harus dilakukan Kabupaten dan Kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor atau lembaga non-Pemerintah dan masyarakat.
“Pemkab Mura berharap melalui kegiatan ini tercipta kontribusi sebagai salah satu langkah nyata yang dilakukan sebagai salah satu bentuk komitmen untuk mempercepat penurunan stunting,” ucapnya.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, yang merupakan payung hukum strategi nasional dan untuk memperkuat kerangka intervensi yang harus dilakukan dan kelembagaan dalam melaksanakan percepatan penurunan stunting.
“Persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional. Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat kekurangan gizi kronis terutama dalam 1000 hari pertama kehidupan , sejak dari dalam kandungan sampai umur 2 tahun. Prevalensi stunting di Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan data SSGI tahun 2021, sebesar 27,4 persen sedangkan di Kabupaten Mura prevalensi stunting sebesar 31,89 persen dan tahun 2022 jumlah prevalensi stunting untuk Kabupaten Murung Raya sebesar 20 persen berdasarkan EPPGM,” tukasnya.
(Zon/matakalteng.com)
Discussion about this post