KUALA KURUN – 41 desa dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melaksanakan pemungutan suara pada gelaran pemilihan kepala desa (pilkades) serentak gelombang I tahun 2022, pada 10 Agustus 2022 mendatang.
”Dalam pemungutan suara nanti, kami minta warga desa agar menggunakan hak pilih sesuai hati nurani. Jangan sampai golongan putih (golput),” tegas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas Akerman Sahidar, Kamis, 28 Juli 2022.
Walaupun masih dalam keadaan pandemi Covid-19, namun masyarakat tetap bisa datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilihnya, dengan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai ketentuan pemerintah.
”Pilkades merupakan pesta demokrasi yang harus disukseskan oleh seluruh warga desa. Bagi yang sudah memiliki hak pilih, harus menggunakannya dengan datang ke TPS dan mencoblos. Gunakanlah hak pilih untuk menentukan pemimpin desa,” tegasnya.
Dalam tahapan pikades, lanjut dia, seluruh pihak termasuk warga harus bersama-sama melakukan pengawasan, mulai dari tahap masa tenang, pemungutan hingga penghitungan suara. Semua pihak harus bertanggung jawab untuk menyukseskan pilkades.
”Selain menggunakan hak pilih, kami juga ingin proses pemungutan suara berjalan aman dan tertib. Tidak ada terjadi konflik antar calon maupun pendukung,” ujar Legislator dari daerah pemilihan (dapil) II mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap pelaksanaan pilkades serentak gelombang I tahun 2022, dapat berjalan dengan lancar. Setiap warga desa harus membantu kepolisian dan TNI, dalam menciptakan keamanan serta ketertiban yang aman dan kondusif.
(sid/matakalteng.com)
Discussion about this post