• Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
Selasa, 9 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Mata Kalteng
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini
Mata Kalteng
  • News
  • Daerah
  • Legislatif
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom

Beranda » DIBACA !! Hukum Adat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Dibahas

DIBACA !! Hukum Adat Bagi Pembuang Sampah Sembarangan Mulai Dibahas

Kamis, 28 Juli 2022
in Kotawaringin Timur
A A
FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Rapat hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan, di Kecamatan MBK, Kamis 28 Juli 2022.

FOTO : DEVIANA/MATAKALTENG - Rapat hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan, di Kecamatan MBK, Kamis 28 Juli 2022.

Share on FacebookShare on Twitter

SAMPIT – Pemerintah Kecamatan Mentawa Baru (MBK), Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai membahas hukum adat untuk pelaku yang membuang sampah sembarangan. Ini upaya pihaknya dalam menyadarkan mereka yang belum sadar akan kebersihan dan menciptakan Kota Sampit bersih, aman, nyaman dan sehat.

“Kami hari ini bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) dan Damang dan lainnya membahas rencana penerapan sanksi adat untuk pelaku yang membuang sampah di wilayah Kecamatan MBK,” kata Camat MBK, Eddy Hidayat Setiadi, Kamis 28 Juli 2022.

Baca juga berita lainnya

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Lanjutnya, mereka yang hadir pada rapat tersebut melakukan voting dan setuju untuk pelaksanaan hukum adat itu. Pentingnya diterapkan hukum adat ini karena masih banyak masyarakat yang tidak sadar akan kebersihan di wilayahnya. Apalagi Kecamatan MBK notabenenya berada di Kota Sampit dan jumlah penduduk juga paling banyak

“Otomatis menghasilkan sampah paling banyak. Kita lihat faktanya banyak sampah yang dibuang di tepi jalan. Melihat hal itu, akhirnya tokoh masyarakat membuat ide untuk sanksi adat ini,” tuturnya. Lanjutnya, setelah rapat ini Damang beserta jajarannya akan menyusun teknisnya terkait hukum adat tentunya dengan petunjuk DAD Kotim. 

Setelah itu dirapatkan kembali dan kalau sudah sepakat baru disosialisasikan selama dua sampai tiga bulan. Selama sosialisasi, jika ada yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan masih diberi teguran. Tapi kalau sudah lewat masa sosialisasi baru diterapkan sanksi adat. 

“Sanksi itu tergantung dengan pelanggaran yang dibuat. Kalau banyak ya berat kalau sedikit ya ringan. Itu teknisnya akan dibahas oleh damang. Hukum adat diterapkan, kami tentunya juga akan menambah fasilitas untuk tempat membuang sampah,” ucapnya. 

Sementara Damang Adat MBK M. Fitriansyah mengungkapkan sanksi yang akan diberikan lebih mengacu pada edukasi. Karena hukum adat ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat. 

“Kami ingin Sampit ini bersih mewujudkan keinginan pemerintah Sampit sebagai kota wisata,” ungkapnya. Namun ada juga rencana menerapkan pasal 96 yang bunyinya tidak ada bentuk jumlah sanksi yang diterapkan tapi yang ada keputusan damang dan mantir. 

Diataur dalam pasal lembaga adat ini minimal 5 katiramu, maksimal 400 katiramu. Dimana dalam satu katiramu itu Rp 250 ribu. “Tapi itu akan mempertimbangkan kondisi disesuaikan juga. Kalau perusahaan yang membuang itu pasti besar sanksinya, tapi kalau masyarakat ya disesuaikan,” tutupnya. 

(dev/matakalteng.com) 

Share23Tweet1SendShareShareSendScan
ad-space
Previous Post

Turnamen Mobile Legends Bupati Cup II 2022 Resmi Dimulai

Next Post

Pemkab Murung Raya Gelar Rembuk Stunting

Berita Terkait

Kotawaringin Timur

Kotim Kekurangan Ratusan Relawan Damkar, Disdamkarmat Target Bentuk REDKAR di Seluruh Kecamatan

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Peresmian REDKAR Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kebakaran di Kotim

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Pancasila dan Data Ekonomi Jadi Fondasi Membangun Kotim yang Lebih Maju

Senin, 1 Juni 2026
Kotawaringin Timur

Turnamen Mandiri Jadi Panggung Pembinaan Pemain Muda dan Penggerak Ekonomi Warga

Minggu, 31 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Tantangan Era Digital Jadi Sorotan, Pesantren Dinilai Benteng Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sabtu, 30 Mei 2026
Kotawaringin Timur

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026
Load More
Next Post

Pemkab Murung Raya Gelar Rembuk Stunting

DPRD Imbau Warga Tidak Golput saat Pilkades

"AKAI" Oknum Guru di Barsel Pukul Muridnya Hingga Memar, Benarkah?

Hukum Adat Dayak Diminta Tidak Bertentangan dengan Perda

Pemuda Pancasila Diharapakan Bersinergi Dalam Pembangunan 

Discussion about this post

Banner

PILIHAN EDITOR

Polda Kalteng Ungkap 121 Kasus Kejahatan Jalanan Selama 2026, 233 Tersangka Berhasil Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026

Raih WTP Ke-12 Beruntun, Bukti Komitmen Pemkab Kotim Kelola Keuangan Secara Transparan

Jumat, 29 Mei 2026

Gubernur Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 26 Mei 2026

Damkar Kotim Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran di Gang Mutiara, Dugaan Sementara Korsleting Listrik

Sabtu, 23 Mei 2026

Kapasitas Pesawat Tetap Full 180 Penumpang, Super Air Jet Kurangi Bagasi Gratis

Selasa, 19 Mei 2026

Drainase Tersumbat dan Kesadaran Warga Jadi Sorotan di Tengah Banjir Perkotaan Kotim

Selasa, 19 Mei 2026

  • Hakim Nyatakan Penangkapan Tidak Sah, Rudiyanto Resmi Bebas dari Tahanan

    12225 shares
    Share 4890 Tweet 3056
  • TPP Bukan Hak bagi ASN

    5948 shares
    Share 2379 Tweet 1487
  • Ini Jadwal Libur Siswa saat Bulan Ramadhan

    4268 shares
    Share 1707 Tweet 1067
  • 317.000 Hektare Kebun Sawit Behasil Disita Satgas PKH

    3798 shares
    Share 1519 Tweet 950
  • Satgas PKH Dari Jakarta Akan Mendarat di Sampit, Tinjau Penyitaan Lahan Perusahaan Nakal

    3617 shares
    Share 1447 Tweet 904
  • Kunjungi Kalteng, Kasum TNI Pantau Langsung Penyitaan Lahan Satgas Garuda di Kotim

    2782 shares
    Share 1113 Tweet 696
  • PT HMBP dan Polda Kalteng Didenda Rp 335 Juta

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman
  • Kontak
COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK.
TENTANG KAMI  |  PEDOMAN  |  DISCLAIMER
KEBIJAKAN PRIVASI  |  KONTAK
© 2018-2023 MATA KALTENG. ALL RIGHT RESERVED.
PT RAJA DIGITAL MEDIA
JL. BUMI RAYA I, PERUM.ZAHRANA, RT.01/RW.01
KEL. BAAMANG BARAT, KEC. BAAMANG
SAMPIT, KOTAWARINGIN TIMUR, KALIMANTAN TENGAH
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • News
  • Daerah
    • Kalimantan Tengah
    • Palangka Raya
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
  • Legislatif
    • DPRD Kalimantan Tengah
    • DPRD Kota Palangka Raya
    • DPRD Barito Selatan
    • DPRD Barito Timur
    • DPRD Gunung Mas
    • DPRD Kapuas
    • DPRD Katingan
    • DPRD Kotawaringin Barat
    • DPRD Kotawaringin Timur
    • DPRD Lamandau
    • DPRD Murung Raya
    • DPRD Pulang Pisau
    • DPRD Seruyan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Kolom
    • Advetorial
    • Opini

COPYRIGHT © 2018-2023 MATA KALTENG
PROUDLY POWERED BY TEKNO HOLISTIK