NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bekerjasama dengan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan FKUB Lamandau menggelar sidang isbat nikah terpadu dan Pencatatan sipil, Kamis 15 Desember 2022.
Tak kurang dari 48 Pasangan Suami Istri (Pasutri) mengikuti sidang isbat terpadu yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Kabupaten Lamandau itu dibuka secara langsung oleh Bupati Hendra Lesmana.
Dalam sambutannya, Hendra Lesmana menyampaikan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk menertibkan akta perkawinan buku nikah dan akta kelahiran, serta untuk membantu masyarakat memperoleh hak atas dokumen kependudukan.
“Isbat Nikah adalah Proses untuk mendapatkan Pengesahan atas Perkawinan yang telah dilaksanakan menurut Syariat Agama Islam, tetapi status perkawinannya belum tercatat pada Pegawai pencatat Nikah DI Kantor Urusan Agama (KUA) yang berwenang,” ungkapnya.
Dijelaskan Bupati, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan pemerintah daerah bersama stakeholder terkait, kaitan dengan warga yang belum dicatatkan nikahnya selama ini, selain itu tentang edukasi pencegahan nikah siri dan pernikahan di bawah umur.
“Kita juga punya harapan meminimalisirkan masyarakat kita yang belum tercatat pernikahannya secara Resmi ,” kata Hendra Lesmana.
Bupati juga berharap dengan adanya kegiatan Isbat Nikah, seluruh pasangan suami istri yang berada di kabupaten Lamandau memiliki Buku Nikah dan dokumentasi Administrasi Kependudukan secara lengkap karena pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan.
“Perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami istri dan anak anak, serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk waris,” pungkasnya.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post