NANGA BULIK – Wakil Bupati Lamandau, Riko Porwanto, secara resmi menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 kepada 10 Satuan Kerja (Satker) dengan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalan Bun, Idra Karunia Dewanti, serta Wakil Ketua DPRD Lamandau, Budi Rahmat, di aula BKD setempat, Selasa 14 Desember 2021.
Tampak hadir dalam acara penyerahan DIPA TA. 2020 unsur Forkopimda, Ketua KPU, Sekda, pimpinan perbankan serta sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Lamandau.
Membacakan sambutan Bupati Lamandau, Riko Porwanto menyampaikan bahwa penyerahan DIPA merupakan awal dari rangkaian proses pelaksanaan APBN untuk tahun 2022. “Oleh karena itu diharapkan brlanja segera dapat direalisasikan sejak awal tahun sehingga dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan memberikan dampak yang baik bagi masyarakat Kabupaten Lamandau,” ungkapnya.
Riko menyebut, penyerahan DIPA TA. 2020 kepada Kepala Instansi Vertikal untuk kewenangan kantor daerah. sebanyak 18 DIPA dengan total anggaran 101.987.630.000 dan tersebar pada 10 Satuan Kerja (Satker). “10 Satker yang mendapatkan DIPA tahun 2020 diantaranya Pengadilan Agama Nanga Bulik 2 (dua) DIPA sebesar 27 Miliar lebih, Pengadilan Negeri Nanga Bulik 2 DIPA sebesar 10 Miliar lebih, Kejari Lamandau satu DIPA sebesar 4 Miliar lebih, Kantor Kemenag Lamandau 7 DIPA sebesar 15 Miliar lebih, MTs Negeri Bulik satu DIPA sebesar 2 Miliar lebih,” bebernya.
Kemudian, lanjut Riko, MAN Bulik satu DIPA sebesar Rp 1 Miliar lebih, BPS Lamandau satu DIPA senilai Rp 4 Miliar lebih, Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau satu DIPA sebesar Rp 4 Miliar lebih, Polres Lamandau satu DIPA sebesar Rp 29 Miliar lebih, serta KPU Lamandau satu DIPA sebesar Rp 2 Miliar lebih.
Wakil Bupati, Riko Porwanto, juga menyampaikan arahan Gubernur Kalteng kepada seluruh Bupati/Walikota serta Kepala Satuan Kerja Instansi Vertikal agar dapat membelanjakan anggaran DIPA yang telah diserahkan dengan penyerapan yang terencana dan berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku. “Para penerima DIPA agar dapat meningkatkan kualitas belanja dengan istilah Spending Better bukan Spending More, selain itu dapat menjamin terlaksananya program prioritas yang sudah dicanangkan dengan didukung oleh birokrasi yang efisien, melayani serta mampu bekerja secara tim,” tegasnya.
(Btg/matakalteng.com)
Discussion about this post