NANGA BULIK – Pasangan muda-mudi yang nekat tinggal serumah tanpa status pernikahan di Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, kini harus berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamandau.
Kepala Satpol PP Lamandau, Triadi, melalui Komandan Regu (Danru) Charlie, Adan mengatakan, pasangan sejoli tersebut berinisial RS, 22 tahun, dan LS, 24 tahun.
Terbongkarnya peristiwa ini berawal dari laporan masyarakat. Saat petugas memeriksa ke lokasi, petugas menemukan sejoli ini sedang tidur. Saat diminta menunjukan buku nikah, keduanya tidak memiliki. Pasangan bukan suami istri ini pun dibawa ke kantor Satpol PP untuk di data dan diberikan tindakan berupa pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi kembali kesalahan tersebut.
“Setelah didata, keduanya membuat surat pernyataani diatas materai. Apabila masih terulang lagi maka petugas akan memanggil pihak keluarga agar segera ditindaklanjuti hubungan mereka,” tukasnya.
(Btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post