TAMIYANG LAYANG – Kepala UPTD Puskesmas Telang Siong Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengimbau masyarakat di wilayah Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur (Bartim), Markani agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Menurutnya, dari Kementerian Agama (Kemenag) membolehkan umat Muslim beribadah di masjid, langgar atau mushala, selama bulan Ramadhan ini. Namun tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat.
“Ibadah di luar rumah boleh. Namun harus menerapkan prokes yang ketat,” tegas Markani, Senin 13 April 2021.
Markani menjelaskan, bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Paju Epat yang melaksanakan ibadah keagamaan di masjid atau langgar, misalnya shalat Tarawih, tadarus Alqur’an dan lainnya, silakan saja. Tapi semua itu harus dilakukan dengan menerapkan Prokes secara ketat. Yakni cuci tangan dengan sabun sebelum melaksanakan ibadah, gunakan masker, jaga jarak, dan jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah.
“Karena di sisi lain kita ketahui masa pandemi Covid-19 belum berakhir. Maka dari itu, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat sendiri yang melaksanakan ibadah keagamaan, mari kita sama-sama mencegah penyebaran Covid. Juga menekan kenaikan angka Covid-19. Semua itu diperlukan kesadaran masyarakat luas,” tutupnya.
(iwn/matakalteng.com)
Discussion about this post