NANGA BULIK – Jam kerja pegawai di Kabupaten Lamandau kembali normal seperti semula menyusul menurunnya angka kasus Covid-19.
“Sudah sejak Senin (25/1) lalu pegawai sudah kerja full lagi. Sebelumnya memang jam kerja pegawai sempat pakai shif, ada yang shif pagi ada juga shif siang,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamandau, M Irwansyah, Selasa 2 Februari 2021.
Sebelumnya jam kerja shif diberlakukan mengingat terus meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Lamandau, termasuk sejumlah pegawai yang juga terpapar Covid-19.
“Saat ini Alhamdulillah meskipun masih ada warga kita yang positif Covid-19, namun yang sembuh juga terus bertambah. Dan telah banyak pasien positif covid-19 yang telah diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing dari mess desa karena telah dinyatakan negatif Covid-19,” jelasnya.
Menurutnya, Bupati Lamandau juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 22 Januari 2021, tentang sistem kerja bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkup Pemkab Lamandau.
“Dimana di dalam SE tersebut, diminta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar menerapkan jam kerja tanpa shif atau bekerja penuh pada tempat kedinasan (work from office),” ujarnya.
Ia juga meminta kepada seluruh ASN agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas serta dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan telah dikeluarkannya SE nomor: 870/58/I/BKPSDM-2021 ini, kata Irwansyah lagi, maka SE Bupati Lamandau nomor : 870/795/XII/BKPSDM-2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang penyesuaian sistem kerja bagi PNS dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Lamandau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“SE yang baru ini berlaku sejak tanggal 25 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” tukasnya.
(btg/matakalteng.co.id)
Discussion about this post