NANGA BULIK – Dalam upaya pencegahan dan penangggulangan dampak ekonomi akibat wabah Covid- 19, Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat, baik berbentuk barang seperti paket sembako, maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Salah satu bantuan yang akan segera disalurkan kepada masyarakat terdampak Covid- 19 di Kabupaten Lamandau adalah BLT yang bersumber dari APBD. Guna mensukseskan program bantuan tersebut, Pemkab Lamandau bersama dua instansi vertikal yakni Polres dan Kodim 1017/Lmd menandatangani kesepakatan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial akibat pandemi Covid- 19.
“Hari ini, bersama Kapolres dan Dandim, Kita Pemerintah Kabupaten Lamandau menandatangani kesepakatan bersama penyaluran bantuan sosial kepada warga terdampak Covid- 19 yang bersumber dari APBD,” ungkap Bupati Hendra Lesmana dalam sambutannya, di Aula Setda setempat, Senin 22 Juni 2020.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini, lanjut Bupati Hendra, bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan kesepahaman antara Pemkab Lamandau dengan Polres dan Kodim 1017/Lamandau guna memastikan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat dapat terlaksana dengan lancar, tepat sasaran dan berlandaskan azas transparansi.
“Mulai Juli 2020, kita (Pemkab Lamandau) akan menyalurkan BLT sebesar 400 ribu Rupiah untuk tiap KK yang sudah terdaftar sebagai penerima dengan syarat ketentuan yang sudah tercantum dalam nota kesepakatan,” ujar Hendra Lesmana yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Lamandau.
Penandatanganan nota kesepakatan bersama oleh Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP, dan Dandim 1017/Lmd, Letkol Inf. Hafees Is Jafrin serta Ketua DPRD Lamandau, M Bashar.
Hendra berharap tidak ada tumpang tindih data penerima dan penerima fiktif. Warga yang belum terdata sebagai penerima bantuan tunai lain, harus tercover dengan bantuan ini.
“Ketepatan sasaran dan transparansi menjadi hal utama, untuk itu penandatanganan MoU bersama Kapolres dan Dandim 1017/Lmd ini diharapkan dapat mewujudkan penyaluran bantuan sosial kepada warga kita yang terdampak secara sosial maupun ekonomi akibat pandemi Covid- 19,” jelasnya.
Ini syarat dan ketentuan penerima BLT dari Pemkab Lamandau : Pedagang kaki lima, asongan/keliling, petani/buruh tani, nelayan, sopir/tukang ojek, tukang parkir, buruh harian lepas, pekerja yang di PHK/dirumahkan.
Kemudian, marbot, pendeta, vikaris, guru agama/guru ngaji yang tidak berpenghasilan tetap, pekerja profesi yang berpenghasilan tidak tetap seperti tukang pijit, tukang cukur, tukang pasir, tukang bangunan dan profesi lain yang rentan terdampak pandemi Covid- 19, serta keluarga prasejahtera lain yang tidak termasuk dalam DTKS.
Data penerima BLT APBD ini merupakan keluarga diluar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa (BLT- DD).
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post