NANGA BULIK – Enam muda-mudi warga Kelurahan Nanga Bulik Kecamatan Bulik digelandang ke mako Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpoldam) Kabupaten Lamandau untuk dimintai keterangan dan dilakukan pembinaan.
Enam muda-mudi tersebut tercidum sedang asyik mengkonsumsi minuman keras jenis arak di sebuah rumah tak berpenghuni di Gang Samaliba RT 10 Nanga Bulik, Sabtu 2 Mei 2020, malam.
“Dalam patroli rutin yang kami lakukan selama pandemi covid-19 ini, kita selalu mengingatkan warga agar mematuhi anjuran pemerintah yakni social dan physical distancing guna mencegah penyebaran corona,” kata Kepala Satpoldam Lamandau Triadi saat dikonfirmasi Minggu 3 Mei 2020.
Anggotanya berhasil mengamankan 6 orang yang rata-rata berusia 18-30 tahun, serta barang bukti berupa 3 botol minuman jenis arak.
Selanjutnya, 4 laki-laki dan 2 orang perempuan tersebut diamankan di Mako Satpoldam Lamandau untuk dilakukan pendataan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan juga dilakukan pembinaan.
“Tentunya kita sangat prihatin, ditengah wabah corona yang belum mereda, mereka malah melakukan tindakan tidak baik, terlebih lagi ada dua perempuan disitu,” imbuh Triadi.
“Semoga tindakan kami ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap menjaga kamtibmas dan mengikuti anjuran pemerintah ditengah pandemi covid- 19,” harapnya.
Diketahui, ke- 6 pemuda-pemudi yang berhasil diamankan jajaran Satpoldam Lamandau tersebut diantaranya: E (24) dan D (30) keduanya berjenis kelamin perempuan, kemudian J (23), Jn (20), G (19) serta L (18).
(btg/matakalteng.com)






















Discussion about this post