PANGKALAN BUN – Warga Pangkut, Kecamatan Arut Utara meminta pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) segera turun tangan menyelesaikan permasalahan warga dengan PT Astra Agro Lestari (AAL).
Keinginan mereka tersebut diwujudkan dengan menyambangi kantor Bupati Kobar, untuk bertemu dengan bupati, namun lantaran bupati ada kegiatan lain, sehingga sejumlah warga tersebut ditemui oleh Wakil Bupati Ahmadi Riansyah.
“Kami ingin menanyakan terkait surat yang sudah kami sampaikan sepekan yang lalu, intinya kami meminta agar pemerintah daerah bisa segera menyelesaikan permasalahan warga Pangkut dengan Astra,” harap Ahmad Naini, salah seorang tokoh masyarakat Arut Utara, Senin (20/1) kemarin.
Diungkapkannya persoalan antara warga Pangkut dan PT Astra Agro Lestari bermula dari dicaploknya lahan untuk masyarakat sebagai areal perkebunan jangka panjang.
Ditegaskannya berdasar surat Gubernur Kalteng tahun 1997, sepanjang 5 kilometer dari pusat perkampungan tidak boleh diambil perusahaan, melainkan untuk kepentingan masyarakat Pangkut.
“Dokumen terkait hal itu masih ada, kita masih pegang, dulu disaksikan bukan saja oleh unsur pemerintah seperti BPN, tapi juga masyarakat dan saksi masih hidup sampai sekarang,” bebernya.
Ditempat yang sama tokoh masyarakat lainnya, Kisar mengungkapkan dalam persoalan ini PT Astra mengabaikan Surat Gubernur Kalteng, karena perusahaan terus memperluas arealnya dan nasib masyarakat sekitar tidak diperhatikan.
“Salah satu saksi yang ikut dalam pemasangan patok itu adalah saya pada tahun 1997, dan masih banyak saksi lainnya, termasuk pak Hermon mantan Camat Aruta,” imbuhnya.
Ia berharap lahan yang sudah digarap oleh PT Astra tersebut dikembalikan kepada masyarakat, dan ada ribuan hektar yang sudah tertanami sawit.
Terpisah, Wabup Kobar Akhmadi Riansyah, saat dimintai konfirmasi mengatakan, pihaknya akan memediasi masyarakat dengan pihak PT Astra untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tersebut. “Tapi sebelum kita tentukan jadwal, kami akan mengumpulkan data-data dulu, sehingga pada saatnya nanti dilakukan mediasi kita sudah siap dengan segala sesuatunya,” sambung Akhmadi.
Di sisi lain, salah satu CDO PT AAL (Group), Kusartono, enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait hal tersebut. “Dari perusahaan tidak ada statement dulu, karena itu tuntutan sepihak dari masyarakat. Biar sesuai aturan saja,” pungkasnya.
(ga/matakalteng.com)






















Discussion about this post