Disdukcapil Lamandau Gunakan Sistem TTE Menuju Go Digital

NANGA BULIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau telah menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai langkah untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo mengatakan, penerapan terobosan sistem tandatangan digital ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring.

Baca juga berita lainnya