NANGA BULIK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lamandau telah menerapkan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) sebagai langkah untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo mengatakan, penerapan terobosan sistem tandatangan digital ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019 tentang pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
“Kami telak menerapkan sistem Tanda tangan elektronik atau digital dalam penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran sejak sebulan yang lalu,” ungkap Budi Prastowo,” Rabu 29 Mei 2019.
Sistem ini merupakan langkah terobosan pemerintah dalam mengelola administrasi kependudukan di era modern seperti sekarang. Terkait dokumen yang diterbitkan ini sudah sah, sesuai amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2019.
“Dengan sistem TTE ini, apabila saya sedang tidak di kantor, diluar daerah misalnya, saya tetap bisa melayani penerbitan KK dan Akta Kelahiran, karena petugas operasional akan mengirimkan file melalui email dan saya dapat memberikan tanda tangan elektronik melalui jaringan internet” jelasnya.
Budi Prastowo menambahkan, bentuk dari tanda tangan tersebut berupa barcode yang kerahasiaan dan keamanannya telah terjamin oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Saya berharap dengan penerapan sistem ini dapat meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Lamandau, sehingga proses pengurusan administrasi kependudukan akan lebih mudah,cepat dan efektif,” pungkas Budi Prastowo.
(btg/matakalteng.com)
Discussion about this post